[vc_row][vc_column][vc_column_text]SELAMI INDONESIA
Sertifikat dan Lisensi Selam
Part 17
Dewasa ini banyak sekali ditemukan dalam berbagai platform media sosial tawaran-tawaran kursus pendidikan non formal dan pelatihan kerja, baik pelatihan rasa lokal maupun berbau asing. Sebelum memilih dan memutuskan untuk mengikuti kursus atau pelatihan tersebut tersebut, ada baiknya kita waspada dan bijak dalam membelanjakan uang kita sehingga terhindar dari kerugian materi akibat mengikuti Lembaga Kursus dan Pelatihan Bodong. Salah satu kerugiannya adalah tidak diakuinya parameter output berupa sertifikat atau ijazah kompetensi kursus atau pelatihan tersebut oleh Negara melalui kementrian teknis terkait.
Lembaga Pendidikan Non Formal (LPNF) merupakan salah satu bentuk pendidikan di Indonesia yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”). LPNF diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Fungsi dari PNF adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan menekankan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Bentuk LPNF diantaranya Lembaga kursus dan pelatihan (LKP) baik diselenggarakan berbasis Lokal maupun Asing. Dalam Pasal 62 UU Sisdiknas diatur bahwa setiap satuan pendidikan yang didirikan wajib memperoleh izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Banyak sekali ditemukan kursus pendidikan nonformal dan pelatihan kerja baik lokal atau asing tersebut diselengggarakan dengan melanggar ketentuan peraturan dan perundangan yang ada di negeri ini dan tidak mempunyai izin penyelenggaraan dan tentunya kita harus cermat dalam memilih kursus atau pelatihan tersebut.
Berikut adalah tips agar kita terhindar dari Lembaga Penyelenggara Kursus dan Pelatihan Bodong :
A. Jika Lembaga Kursus dan Pelatihan Tersebut Lokal
1. Pastikan Bentuk Lembaga Penyelenggaranya.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (3) dan (6) Permendikbud 25/2018, pihak yang dapat mengajukan Izin sebagai penyelenggara pendidikan non-formal adalah pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non-perseorangan. Yang termasuk pelaku usaha non-perseorangan antara lain:
a. Perseroan Terbatas (PT)
b. Badan usaha yang didirikan oleh Yayasan
c. Badan usaha bersifat nirlaba yang didirikan oleh badan hukum lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Apakah Lembaga Tersebut Mempunyai Izin Berusaha dari Pemerintah cq Kementrian Teknis Terkait ?
Selain itu, Pasal 6 ayat (1) Permendikbud 25/2018 juga mewajibkan pelaku usaha agar melakukan pendaftaran kegiatan berusaha, izin usaha itu akan menggambarkan maksud dan tujuan dari bidang usaha lembaga tersebut yang disebut KBLI ( Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai Perpres no 44 tahun 2016, dengan dilengkapi antara lain oleh NPWP lembaga, Akta Notaris pendirian Lembaga, data study kelayakan , gambaran manajemen dan proses pendidikan serta persetujuan teknis dari kepala dinas pendidikan dan kebudayaan dimana lembaga tersebut berada.
B. Jika Lembaga Pendidikan Non Formal Asing
Adapun Lembaga Asing yang membuka jasa Kursus dan Pelatihan yang Legal di Indonesia diatur melalui Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31/ 2014. Lembaga pendidikan asing tersebut harus terakreditasi di negaranya dan harus bermitra /bekerjasama dengan lembaga pendidikan (Lokal ) Indonesia yang telah terakreditasi pula.
1. Berizin Menteri Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk,
2. Mengikuti Standar Pendidikan yang telah diperkaya atas seizin Menteri
atau pejabat yang ditunjuk
3. Mengikutkan siswa WNI dalam Ujian Nasional
4. memiliki Rencana Induk pengembangan satuan penddidikan kerjasama
5 Mengikuti Akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Sebagai tambahan, pembimbing dan pengelola lembaga kursus dan pelatihan (LKP) wajib memenuhi standar pembimbing dan pengelola lembaga kursus dan pelatihan (LKP) yang berlaku secara nasional. Detail standar kualifikasi dimaksud dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus Dan Pelatihan (“Permendiknas 41/2009”) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus (“Permendiknas 42/2009”).
Last but least, LPNF juga memerlukan adanya akreditasi sesuai Pasal 86 juncto Pasal 87 ayat (1) PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (“PP 19/2005”). Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Adanya akreditasi ini bertujuan sebagai upaya penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan melalui penilaian (assessment) yang objektif, transparan, dan berkelanjutan atas kelayakan suatu program dan satuan LPNF. Akreditasi untuk LPNF dilakukan di bawah Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF).
Peraturan-peraturan itu dibuat untukmelindungi dan penjaminan mutu pendidikan bangsa ini. Mengetahui dan memahami aturan tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan kita dalam memilih lembaga kursus dan pelatihan yang menjadi minat dan pelengkap kompetensi kita, sehingga kita bisa secara cepat bisa menarik kesimpulan dan membedakan mana lembaga kursus dan pelatihan yang legal dan mana yang ilegal alias Bodong.
ISTDA sendiri adalah organisasi legal di Indonesia , Lembaga swadaya Masyarakat (NGO) dibentuk berdasarkan akte notaris Abdullah,SH dengan SK. No 3 Tgl 8 Januari 2010 dan saat ini memiliki 2 unit perangkat kerja organisasi yaitu Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP ) PENDIDIKAN KETERAMPILAN PERAIRAN yang terdaftar di Kementrian Pendidikan Kebudayaan RI dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional K.9989954 dan Lembaga Pelatihan Kerja Kejuruan Selam dan Pekerja Bawah Air yang terdaftar di Kementrian Tenaga Kerja RI SK No. 56/155.c/NAKER/IX/2020 dengan VIN ( Verification Identification Number ) : 2003527102[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]